Phinisinews - CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI, Mulyadi, mengungkapkan adanya permohonan dari Dewie Yasin Limpo soal proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, saat rapat Komisi Energi DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam rapat tersebut, Mulyadi hadir sebagai pemimpin rapat.
Mulyadi menyampaikan soal mekanisme rapat dalam pemeriksaan dengan penyidik KPK yang dilakukan selama enam jam di Gedung KPK, hari ini. Mulyadi, yang mengenakan baju biru ini keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 15.30 WIB.
"Saya memimpin rapat. Ditanya mekanismenya memimpin rapat di DPR. Saat itu Bu Dewie berbicara beberapa hal," kata Mulyadi, Rabu (4/11)
Pada awal April 2015, Mulyadi memimpin sebuah rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Senayan, DPR, Jakarta. Rapat kerja tersebut membahas beragam hal di antaranya tentang harga minyak dan RUU Migas.
Proyek yang digawangi Dewie rencananya akan dilakukan tak hanya untuk tahun 2016. Pembahasan mencakup pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2016.
Dewie ditetapkan sebagai tersangka bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, sekretaris pribadi Rinelda Bandosa, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii, dan Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Rinelda, Irenius, dan Setiadi juga dicecar penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Dewie.
Sebelumnya, Yuyuk mengatakan Bambang berperan aktif melobi nilai komitmen suap untuk pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dalam lobi, Bambang seolah-olah mewakili Dewie Rinelda.
Namun, ketika dikonfirmasi, Bambang membantah telah melobi tersagka penyuap, Kepala Dinas Pertamban Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi.
Bambang dicokok KPK bersama Dewie di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB.
Di tempat berbeda, Rinelda tertangkap tengah menerima uang sebanyak SinS177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Setiadi dan Irenius di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (21/10) sore.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.