Direktur P2MTC, Fred Daeng Narang, M.Si pada peringatan hari Pers Nasional menyatakan Pers Harus Berani Lakukan Autokritik. (Foto : Dok P2MTC). Direktur P2MTC, Fred Daeng Narang, M.Si pada peringatan hari Pers Nasional menyatakan Pers Harus Berani Lakukan Autokritik. (Foto : Dok P2MTC).
 

Penulis : Ahmad Imron  /  Editor : Mitha K

Makassar (Phinisinews.com) – Momentum Hari Pers, idealnya Pers itu sendiri harus berani melakukan “Autokritik” terhadap dirinya, terutama yang berkaitan penyiapan sumber daya wartawan profesional dan kompeten di seluruh tanah air, bukan hanya di ibukota provinsi, melainkan sampai kebupaten.

Jangan lagi ada sekat diskriminasi ketrampilan jurnalistik antara wartawan yang berkarya di ibukota provinsi dan kabupaten, sebab di era milenial ini tidak ada sekat pembatas ruang dan waktu, seperti peredaran berita yang tidak lagi memiliki sekat pembatas, dapat disiarkan dari mana saja dan diterima dimana saja di seluruh belahan dunia.

Hal itu dikemukakan Direktur Pelatihan Jurnalistik dan Humas, Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC), Fred Daeng Narang, M.Si,  saat dicegat sejumlah wartawan di Kampus P2MTC Kawasan Ruko Mall GTC (Lippo Grup) Tanjung Bunga Makassar, Jumat.

Beberapa hal yang harus dibenahi oleh organisasi pers maupun media yakni pola pelatihan wartawan, bimbingan teknis (Bimtek) untuk persiapan uji kompetensi (Ukom), Batasan masa berlaku kartu atau sertifikat kompetensi.

Dia menguraikan, media yang pertama harus mengupayakan peningkatan ketrampilan jurnalistik wartawannya, setelah itu, organisasi pers yang menaungi. Nah pada organisasi pers ini, biasanya rutin melakukan pelatihan di tingkat provinsi dan di kabupaten sangat jarang. Selain itu, pelatihannya monoton hanya untuk tingkat dasar, padahal level kompetensi wartatawan ada tiga yakni wartawan Muda untuk wartawan lapangan, wartawan Madya untuk Redaktur dan Wartawan Utama untuk Pimpinan Redaksi.

Pada level Redaksi dan Pimred, ini sangat langka tersentuh pelatihan hingga di daerah kabupaten. Mereka tumbuh dan lebih banyak belajar secara otodidak untuk meningkatkan ketrampilan jurnalistiknya, sehingga pola pelatihan hingga materi pelatihan harus disempurnahkan dengan jangkauan yang menyeluruh agar tidak terjadi diskriminasi pelatihan jurnalistik antarwilayah.

Selain itu, persiapan menuju uji Kompetensi selama ini sering digabung tiga level (wartawan Muda, Madya dan wartawan utama) digabung dalam kelas yang sama sehingga tidak efektif. Lalu yang latih adalah pengurus organisasi dan lebih ironis bila pemateri belum mengikuti Ukom, namun karena jabatan di orgnisasi maka menjadi pemateri.

Yang ideal, lanjutnya,  bimtek tiap level kompetensi wartawan dipisah, sebab mereka memiliki bidang kerja (jobs description) yang berbeda ditiap level kompeten dan mereka hanya ketemu  saat simulasi rapat redaksi dan bukan pada bimbingan materi uji. Ini harus disempurnakan bila menginginkan hasil optimal sejak bimtek hingga ukom.

Yang krusial, ujar Fred yang juga Asesor Pers, selama ini Lembaga uji di bawah Dewan Pers (DP) tidak memberlakukan batas waktu usia sertifikat atau kartu kompetensi wartawan, berlaku seumur hidup.  Ke depan ini harus dibenahi, mengingat  perpindahan wartawan dari organisasi satu ke lainnya terus berlangsung sebagai bagian dari dinamika berorganisasi dalam lingkup pers.

Untuk itu, harus ada verifikasi tiap periode tertentu untuk pembuktian apakah pemegang sertifikat atau kartu kompetensi wartawan tetap berprofesi wartawan atau bukan lagi wartawan, tetap pada jabatannya di media atau sudah meningkat sehingga harus ada penyesuaian level kompetensi.

Hal itu penting, karena belum ada mekanisme menggugurkan atau mencabut sertifikat atau kartu kompetensi seseorang, sebab kompeten itu intinya kesempurnaan kerja tanpa kesalahan (zero error), bukan karena faktor suka atau tidak suka dari lembaga penerbit sertifikat/kartu kompetensi.

Kecuali, lanjutnya yang bersangkutan (wartawan) menghadapi delik pers dan terbukti melanggar, etika pers,  kode etik pers dan aturan pers (UU No.40/1999) dan dinyatakan bersalah, maka kompetensinya harus gugur, karena terbukti secara hukum tidak lagi kompeten di profesinya  atau harus melakukan uji kompetensi ulang.

Jadi, menggugurkan status kompetensi harus karena alasan tidak kompeten, bukan karena pindah organisasi pers.

Yang harus diakui bahwa saat ini fenomena perkembangan pers di tanah air, kata Fred yang juga mantan GM Perum LKBN ANTARA, ada dua alur pers yakni organisasi pers konstiuen DP dan Organisasi pers non konstituen DP dengan jumlah wartawannya hampir seimbang, puluhan ribu orang.

Non konstituen DP juga tunduk pada UU tentang pers (UU No.40/1999), kode etik jurnalistik, etika pers dan aturan lainnya. Yang berbeda hanya Lembaga uji kompetensi untuk massa wartawannya.

Untuk itu,  Negara sebaiknya ada untuk dua alur Pers ini, ucap Fred yang juga Ketua Lembaga Forum Pimred Sulsel, sebab produk jurnalistiknya sama untuk publik secara menyeluruh. Produk beritanya tidak bisa dipilah, mana berita dari konstituen DP atau bukan konstituen DP pada semua platform multimedia, sehingga negara harus adil untuk semua masyarakat,  termasuk masyarakat pers secara umum.

Tidak dapat dipungkiri, keberadaan Lembaga Sertifikasi Negara dengan logo lambang negara (Burung Garuda) yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia sangat membantu peningkatan kualitas wartawan non konstituen DP, sebab sertifikasi kompetensi dapat dilakukan dengan sasaran utama “kerja tanpa kesalahan (zero error)” untuk semua level kompetensi wartawan, dengan terlebih dahulu melakukan bimtek sesuai level kompetensi serta sertifikatnya memiliki batasan waktu tiga tahun, setelah itu boleh ditingkatkan atau diperpanjang.

Untuk itu, kalangan pers berharap negara melihat pers secara utuh dan adil, agar pers non konstituen DP juga tersentuh bantuan dana pelatihan maupun sertifikasi kompetensi untuk peningkatan kualitas pers agar masyarakat terus memperoleh informasi akurat tanpa kesalahan.

Dan yang lebih diharapkan wartawan kepada negara, ucapnya, adalah kesamaan belajar di ruang kelas yang dilakukan dosen perguruan tinggi dan Guru sekolah yang memperoleh tunjangan sertifikasi dosen dan guru, dengan belajar di ruang public yang dilakukan wartawan, sehingga wartawan kompeten juga dapat menikmati keadilan dari negara dalam bentuk tunjangan kompetensi wartawan. (AI/MK).

Read 189 times
Rate this item
(0 votes)
Published in Dokter News
Login to post comments

Galleries

 
  Penulis : Redaksi  /  Editor : Fred Daeng Narang Bulukumba, Sulsel (Phinisinews.com) – Masyarakat adat...
  Penulis : Fred Daeng Narang  /  Editor : Mitha K Makassar (Phinisinews.com) – Kawasan Wisata Terpadu Gowa...
  Penulis : Andi Mahrus Andis.   Makassar (Phinisinews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi...
  Penulis : Redaktur Medan (Phinisinews.com) - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Hence...

Get connected with Us